Skripsi
Tradisi Upacara Perkawinan Adat Sorong Serah Suku Sasak Desa Sambera Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Siti Raohun, 2018. Tradisi upacara perkawinan adat Sorong Serah suku Sasak desa
Sambera Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. Program Studi Sastra
Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Samarinda, dibimbing oleh
Dr. H. Mursalim, M.Hum dan Purwanti, S.Hum, M.Hum.
Kata kunci : Tradisi, Sorong Serah, Perkawinan
Dalam arti kesusastraan, sastra bisa dibagi menjadi sastra tertulis atau sastra
lisan (sastra oral). Tradisi lisan adalah tradisi komunikasi langsung, di mana
dimungkinkan terjadinya interaksi antara pengirim dan penerima. Salah satu bentuk
tradisi lisan itu sendiri yaitu mengenai kebudayaan, seperti pada kebudayaan
masyarakat Suku Sasak dalam sebuah upacara perkawinan adat Sorong Serah. Sorong
sendiri dalam bahasa Indonesia artinya Mendorong dan serah artinya menerima.
Perwakilan dari pihak perempuan merupakan pihak “sorong” sedangkan perwakilan
dari pihak laki-laki merupakan pihak “serah”. Jadi Sorong Serah artinya : serah
terima. Yang diserah terima kan adalah nilai atau harga, yang telah dibiasakan oleh
sekumpulan orang ahli agama, ahli adat, dan para tokoh lainnya yang telah dapat
menetapkan tentang nilai dalam Sorong Serah.
Tradisi atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu
yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu
kelompok masyarakat, biasanya dari suatu kebudayaan, waktu, atau agama yang sama.
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui prosesi dari upacara
perkawinan adat Sorong Serah Suku Sasak, serta dapat memahami makna-makna yang
terkandung dalam tradisi upacara perkawinan adat Sorong Serah Suku Sasak desa
Sambera.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis
deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang tidak menggunakan perhitungan. Sedangkan
data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder yang dilakukan dengan
teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan
disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis.
1114015045 | 011.75 | REFERENSI FIB | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain