Text
Hukum Waris Wanita
“Tidak ada yang memuliakan wanita kecuali orang yang terhormat, dan tidak ada menghinakan mereka kecuali orang-orang yang hina. “ Ini ucapan salah seorang ulama salaf berkaitan dengan perlakuan diskriminatif, pengaruh kebiasaan jahiliyah yang masih membekas di sebagian kaum muslim.
Kaum wanita, dalam praktik kehidupan sehari-hari, acapkali ditelantarkan berkaitan dengan hak-hak mereka, khususnya dalam masalah pembagian harta warisan. Dalam masyarakat jahiliyah, wanita bukan hanya tidak mendapatkan hak warisan, mereka bahkan dijadikan harta peninggalan yang layak diwariskan.
Islam datang membawa syariat baru. Islam hadir, di antaranya, untuk memuliakan dan menjunjung tinggi harkat wanita. Penafian hak-hak wanita dalam warisan diberangus dengan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang hak-hak kaum Hawa.
Kata Kunci : Fiqh Wanita, Warisan, Wasiat, Anak Angkat
P2002217S | 297.272 MUH h | SIRKULASI FIB (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain